Tugas & Fungsi PPID Desa Purworejo
1. Penanggung Jawab – Kepala Desa
- Menetapkan kebijakan umum keterbukaan informasi publik di desa.
- Memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas PPID.
- Menjadi penanggung jawab akhir atas layanan informasi publik.
- Menandatangani dokumen resmi terkait informasi publik yang bersifat strategis.
2. PPID Utama – Sekretaris Desa
- Memimpin pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di desa.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa setiap tahun.
- Mengkoordinasikan PPID Pelaksana dalam menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menjadi penghubung utama antara Pemerintah Desa dengan masyarakat atau Komisi Informasi.
3. Sekretaris PPID – Kasi Pemerintahan
- Membantu PPID Utama dalam administrasi layanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan bidang-bidang di bawah PPID.
- Menyusun laporan rutin pelaksanaan layanan informasi publik.
- Melakukan monitoring terhadap keterbukaan informasi di tingkat dusun dan unit kerja desa.
4. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi (Kasi Pelayanan & Kaur Umum & TU)
- Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
- Menyusun dan mengarsipkan dokumen informasi desa.
- Menyediakan sarana prasarana layanan informasi (papan informasi, website, ruang layanan).
- Menyusun laporan layanan informasi (jumlah permintaan, waktu pemenuhan, dan status layanan).
- Bidang Pengolah Data dan Klarifikasi Informasi (Kaur Keuangan & Kaur Perencanaan)
- Mengolah data dan informasi terkait keuangan dan perencanaan desa.
- Menyediakan data APBDes, RKPDes, RPJMDes, laporan realisasi anggaran, dan aset desa.
- Melakukan verifikasi keakuratan data sebelum dipublikasikan.
- Memberikan klarifikasi terhadap informasi publik apabila terjadi keraguan atau sengketa data.
6. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Kasi Kesejahteraan & Kepala Dusun)
- Menangani keberatan masyarakat atas pelayanan informasi publik.
- Menjadi mediator pertama dalam penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.
- Menyampaikan laporan sengketa informasi kepada PPID Utama untuk ditindaklanjuti ke Komisi Informasi bila diperlukan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan layanan informasi untuk mencegah sengketa berulang.