You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purworejo
Desa Purworejo

Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung

Struktur Organisasi dan Tupoksi PPID

Administrator 30 September 2025 Dibaca 52 Kali
Struktur Organisasi dan Tupoksi PPID

 Tugas & Fungsi PPID Desa Purworejo

1. Penanggung Jawab – Kepala Desa

  • Menetapkan kebijakan umum keterbukaan informasi publik di desa.
  • Memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas PPID.
  • Menjadi penanggung jawab akhir atas layanan informasi publik.
  • Menandatangani dokumen resmi terkait informasi publik yang bersifat strategis.

2. PPID Utama – Sekretaris Desa

  • Memimpin pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di desa.
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa setiap tahun.
  • Mengkoordinasikan PPID Pelaksana dalam menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
  • Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Menjadi penghubung utama antara Pemerintah Desa dengan masyarakat atau Komisi Informasi.

3. Sekretaris PPID – Kasi Pemerintahan

  • Membantu PPID Utama dalam administrasi layanan informasi publik.
  • Mengkoordinasikan bidang-bidang di bawah PPID.
  • Menyusun laporan rutin pelaksanaan layanan informasi publik.
  • Melakukan monitoring terhadap keterbukaan informasi di tingkat dusun dan unit kerja desa.

4. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi (Kasi Pelayanan & Kaur Umum & TU)

  • Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
  • Menyusun dan mengarsipkan dokumen informasi desa.
  • Menyediakan sarana prasarana layanan informasi (papan informasi, website, ruang layanan).

  • Menyusun laporan layanan informasi (jumlah permintaan, waktu pemenuhan, dan status layanan).
  1. Bidang Pengolah Data dan Klarifikasi Informasi (Kaur Keuangan & Kaur Perencanaan)
  • Mengolah data dan informasi terkait keuangan dan perencanaan desa.
  • Menyediakan data APBDes, RKPDes, RPJMDes, laporan realisasi anggaran, dan aset desa.
  • Melakukan verifikasi keakuratan data sebelum dipublikasikan.
  • Memberikan klarifikasi terhadap informasi publik apabila terjadi keraguan atau sengketa data.

6. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Kasi Kesejahteraan & Kepala Dusun)

  • Menangani keberatan masyarakat atas pelayanan informasi publik.
  • Menjadi mediator pertama dalam penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.
  • Menyampaikan laporan sengketa informasi kepada PPID Utama untuk ditindaklanjuti ke Komisi Informasi bila diperlukan.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan layanan informasi untuk mencegah sengketa berulang.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.291.005.261,00 Rp 1.334.772.259,00
96.72%
Belanja
Rp 1.211.184.161,00 Rp 1.270.372.259,00
95.34%
Pembiayaan
Rp 56.000.000,00 Rp 35.600.000,00
157.3%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 824.370.000,00 Rp 824.370.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 12.530.089,00 Rp 56.297.087,00
22.26%
Alokasi Dana Desa
Rp 454.090.172,00 Rp 454.090.172,00
100%
Bunga Bank
Rp 15.000,00 Rp 15.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 680.985.261,00 Rp 721.056.361,00
94.44%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 108.724.900,00 Rp 127.841.898,00
85.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 40.400.000,00 Rp 40.400.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 175.874.000,00 Rp 175.874.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 205.200.000,00 Rp 205.200.000,00
100%