Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Desa Purworejo membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Pembentukan PPID Desa Purworejo ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Purworejo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan PPID Desa Purworejo. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi PPID Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
PPID Desa Purworejo dipimpin oleh Sekretaris Desa sebagai PPID Utama, dengan dukungan perangkat desa lainnya sebagai PPID Pelaksana. PPID Desa dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Purworejo dalam memberikan layanan informasi publik yang:
✅ Transparan
✅ Cepat, tepat, dan sederhana
✅ Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan
✅ Menghormati kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai aturan
Dengan terbentuknya PPID Desa Purworejo, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, partisipatif, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa.