Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Purworejo Tahun 2024
Undang-undang Nomor 19 tahun 2023 yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN telah mengatur arah kebijakan mengenai Prioritas Dana Desa Tahun 2024.Yang mana, secara jelas diuraikan dalam Pasal 14 Ayat (5) dan (6), bahwa penggunaan dana desa di tahun 2024 itu, utamanya untuk mendukung beberapa kegiatan sebagaimana berikut :
(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20% (dua puluh persen);
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
- program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Pada Tahun Anggaran 2024, Desa Purworejo menerima pagu Dana Desa sebesar Rp 824.370.000. Penggunaan Dana Desa telah diarahkan sesuai ketentuan prioritas nasional berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT, dengan fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, pengembangan BUMDes, serta dukungan pada operasional kegiatan rawan sosial.
- Pertama, dalam rangka mendukung program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa mengalokasikan 25% dari Dana Desa atau Rp 205.200.000 untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data acuan pemerintah. Penyaluran BLT-DD diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat desa serta membantu keluarga miskin ekstrem memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Kedua, untuk mendukung ketahanan pangan dan hewani, Desa Purworejo mengalokasikan 20% atau Rp 164.874.000 dari Dana Desa. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani yang menjadi sarana penting dalam memperlancar distribusi hasil pertanian, mengurangi biaya angkut, serta meningkatkan produktivitas para petani. Dengan pembangunan ini, Desa Purworejo berupaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.
- Ketiga, di bidang pencegahan dan penurunan stunting, Pemerintah Desa melaksanakan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp 3.000.000 dan Pelatihan Parenting sebesar Rp 3.000.000. Kedua kegiatan ini ditujukan untuk mendukung perbaikan gizi balita dan meningkatkan kesadaran orang tua tentang pola asuh yang sehat. Program ini selaras dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting.
- Keempat, dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui BUMDes, Pemerintah Desa mengalokasikan Rp 70.400.000 sebagai penyertaan modal. Dana ini difokuskan untuk memperkuat unit usaha BUMDes agar mampu berkembang secara produktif, memberikan pelayanan ekonomi bagi masyarakat, serta menambah sumber pendapatan asli desa.
- Selain itu, Pemerintah Desa Purworejo juga mengalokasikan 3% dari pagu Dana Desa untuk kegiatan operasional desa yang difokuskan pada penanganan rawan sosial. Alokasi ini digunakan untuk mendukung kegiatan sosial mendesak, membantu warga yang mengalami kesulitan darurat, serta menjaga ketahanan sosial masyarakat. Dengan adanya dukungan ini, Pemerintah Desa berupaya memastikan bahwa setiap permasalahan sosial dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.
Dengan rincian prioritas tersebut, Pemerintah Desa Purworejo menegaskan komitmen untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.