LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID Desa Purworejo
Sebagai wujud keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Purworejo menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik yang dikuasai Desa Purworejo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
OFFLINE :
- Datang langsung ke Kantor Desa Purworejo dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang telah disediakan.
- Mengisi formulir online di website resmi Desa Purworejo.
- Melampirkan identitas diri (KTP/SIM).
- Menyebutkan informasi yang diminta secara jelas.
ONLINE :
Mengisi formulir secara online pada tautan berikut ini : https://forms.gle/iBSJ8vhSLqTpSYF3A
HAK PEMOHON
- Mendapatkan jawaban permohonan informasi publik maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika informasi belum dapat disediakan, PPID dapat memperpanjang waktu penyediaan informasi 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Mendapatkan informasi dalam bentuk salinan cetak maupun digital sesuai ketersediaan.
INFORMASI YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
PPID Desa berhak menolak memberikan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan, misalnya:
- Data pribadi warga (NIK, KK, rekening, rekam medis).
- Dokumen audit lengkap (LHP Inspektorat, BPK).
- Draft peraturan/kebijakan yang belum disahkan.
- Surat menyurat internal desa yang bersifat rahasia.
KONTAK LAYANAN PPID DESA PURWOREJO
- Alamat: Kantor Desa Purworejo, Jl. Kapten Soeratno, Kec. Negerikaton
- Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
- Telepon/WA: 0823-7554-3366
- Email: info_purworejo-negerikaton.desa.id