BLT DD adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program ini merupakan bentuk bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan ditujukan untuk masyarakat desa yang terdampak situasi tertentu, terutama pada masa pandemi COVID-19, dan sampai sekarang masih bisa dianggarkan sesuai aturan yang berlaku.
Kriteria Penerima
Keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, BPNT, atau bantuan pemerintah lainnya), dengan prioritas:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit, lansia, atau disabilitas.
- Tidak memiliki tabungan atau aset yang cukup.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa Purworejo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang berhak menerima. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo, telah ditetapkan sebanyak 57 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Bantuan
- Umumnya Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), tetapi bisa berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
- Jangka waktu penyaluran diatur dalam APBDes tiap tahun.