You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purworejo
Desa Purworejo

Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung

Syarat Pembuatan NA Menurut Undang-undang Yang Berlaku Di Indonesia

Administrator 11 Januari 2024 Dibaca 30 Kali

Landasan Hukum Utama

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 (menyesuaikan beberapa ketentuan, termasuk umur minimal perkawinan). 

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencatatan perkawinan sebagai pelaksana administratif. 

Syarat Sah Perkawinan Menurut UU

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perkawinan dianggap sah:

  1. Dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing
    Perkawinan harus sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan pihak yang menikah. 

  2. Dicatat menurut peraturan perundang-undangan
    Setelah akad nikah, wajib dilakukan pencatatan oleh pejabat pencatat perkawinan (mis. KUA untuk Islam) agar memiliki kekuatan hukum sipil. 

  3. Adanya persetujuan kedua calon mempelai
    Tidak boleh ada paksaan; keduanya harus menghendaki untuk menikah. (Pasal 6 UU Perkawinan) 

  4. Batas umur minimal

    • Saat ini, calon mempelai pria dan wanita harus genap 19 tahun untuk dapat menikah secara sah. 

    • Jika calon mempelai belum mencapai 21 tahun, maka diperlukan izin dari orang tua atau wali. UU lama mensyaratkan “belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orang tua”

    • Jika calon mempelai masih di bawah 19 tahun (sehingga belum memenuhi syarat usia), maka harus diajukan dispensasi kawin ke pengadilan. 

  5. Tidak sedang terikat perkawinan lain
    Seseorang yang masih dalam status perkawinan sah dengan orang lain tidak boleh menikah lagi (kecuali jika memperoleh izin pengadilan terkait poligami dalam kondisi yang diizinkan). (Pasal 9 UU 1/1974).

  6. Larangan hubungan yang dilarang pernikahan
    Tidak boleh ada hubungan sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, hubungan semenda (mertua, menantu, anak tiri), dan hubungan susuan yang dilarang menurut agama atau hukum. 

Syarat Administratif / Dokumen yang Umum Diperlukan (untuk mendaftar ke KUA)

Agar proses pencatatan perkawinan berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Surat pengantar nikah (model N1) dari desa/kelurahan sesuai domisili calon pengantin 

  • Fotokopi identitas diri (KTP) calon mempelai 

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai 

  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai 

  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (model N3) 

  • Surat izin orang tua atau wali (model N5) bagi yang belum mencapai usia 21 tahun 

  • Dispensasi kawin dari pengadilan, jika calon mempelai belum mencapai 19 tahun 

  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai adalah anggota TNI / Polri 

  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai (bila sudah pernah bercerai) 

  • Akta kematian atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya (jika duda / janda) 

  • Surat rekomendasi atau surat keterangan dari KUA kecamatan asal, apabila proses nikah dilakukan di luar wilayah kecamatan domisili calon mempelai 

  • Surat keterangan sehat / imunisasi (biasanya imunisasi TT bagi calon mempelai wanita) 

  • Pas foto (ukuran 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 masing-masing 4 lembar, warna latar belakang biru) 

  • Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.291.005.261,00 Rp 1.334.772.259,00
96.72%
Belanja
Rp 1.211.184.161,00 Rp 1.270.372.259,00
95.34%
Pembiayaan
Rp 56.000.000,00 Rp 35.600.000,00
157.3%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 824.370.000,00 Rp 824.370.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 12.530.089,00 Rp 56.297.087,00
22.26%
Alokasi Dana Desa
Rp 454.090.172,00 Rp 454.090.172,00
100%
Bunga Bank
Rp 15.000,00 Rp 15.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 680.985.261,00 Rp 721.056.361,00
94.44%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 108.724.900,00 Rp 127.841.898,00
85.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 40.400.000,00 Rp 40.400.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 175.874.000,00 Rp 175.874.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 205.200.000,00 Rp 205.200.000,00
100%